Penelitian  ini berfokus  pada penerapan  demokrasi  ekonomi  pada BMI Cabang  Palangka  Raya,  dimana  fungsi  BMI Cabang  Palangka  Raya  sebagai lembaga  penghimpun dan pengelola  dana dari umat, oleh umat dan disalurkan kembali untuk kemaslahatan  bersama umat berdasarkan  prinsip-prinsip  syariah. Penelitian ini mengkaji masalah-masalah,  yaitu: pertama, bagaimana penerapan demokrasi ekonomi pada BMI Cabang Palangka Raya. Kedua, Apa saja kendala- kendala yang dihadapi dalam penerapan demokrasi ekonomi pada BMI Cabang Palangka  Raya.  Ketiga,  bagaimana  solusi  yang  diambil  dalam  penerapan demokrasi ekonomi pada BMI Cabang Palangka Raya. Dengan tujuan penelitian adalah: pertama, untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan demokrasi ekonomi pada BMI Cabang Palangka Raya. Kedua, untuk mendeskripsikan dan menganalisis  kendala-kendala   yang  dihadapi  pada  pelaksanaan  penerapan demokrasi ekonomi pada BMI Cabang Palangka Raya. Ketiga, Untuk mendeskripsikan dan menganalisis solusi-solusi yang tepat dan bijak dalam penerapan demokrasi ekonomi pada BMI Cabang Palangka Raya.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari informasi  Branch  Manager  dan  Head  Marketing  BMI  Cabang  Palangka Raya, serta agen BMM selaku BMT Kube Sejahtera dan BMT At-Thayyibah dan anggota  KUM3.  Prosedur  pengumpulan   data  dengan  metode  observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan (verifikasi).Hasil penelitian  menunjukkan.  Pertama,  penerapan  demokrasi  ekonomi pada BMI Cabang Palangka Raya dalam penguatan ekonomi umat melalui, penyaluran pendanaan masyarakat kecil dengan program KUM3, pengembangan usaha dengan pendampingan  dan pembinaan dan sumber dana dari hasil zakat, infak dan sedekah (ZIS) sebagai temuan pertama. Kedua, kendala-kendala dalam penerapan  demokrasi  ekonomi pada BMI Cabang Palangka  Raya,  yaitu dalam bentuk penyaluran pendanaan yang sulit diakses oleh masyarakat lapisan bawah dan  pengusaha  skala  kecil,  program  KUM3  ini  tidak  bisa  dirasakan  oleh klasifikasi masyarakat miskin yang tidak punya usaha, dan yang terakhir masalah kredit macet disebabkan oleh karakter, modal, jaminan, dan kemapuan pengusaha dan masyarakat kecil tersebut. Ketiga, adapun solusi yang ditempuh dalam hal ini adalah  dengan  cara  memperluas  jaringan  pengakses  pendanaan  baik melalui lembaga  pemerintah  dengan  Bazda,  Lembaga  Jasa  Keuangan  Syariah  dan Lembaga  Keuangan  Skala  Mikro  Syariah  yang bisa  dipenuhi  oleh masyarakat miskin dan pengusaha kecil, seperti pola KUM3. Dan perlunya koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penilaian peserta KUM3.
Copyrights © 2012