Perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia dengan Australia telah memberikan kerangka kerja mengenai peraturan perdagangan dan investasi. Pada Maret 2019, Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani The Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) memiliki dampak positif terhadap ekspor produk pertanian, meskipun terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan ekspor pertanian Indonesia ke Australia. Tujuan penelitian untuk menganalisis dampak hukum IA-CEPA terhadap ekspor produk pertanian Indonesia serta menganalisis kesesuaian IA-CEPA dalam hukum perdagangan internasional. Manfaat penelitian dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ekspor pertanian Indonesia berdasarkan IA-CEPA dan implikasi bagi para pembuat kebijakan, eksportir, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam sektor pertanian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum perundang-undangan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas yang berkaitan dengan hukum perjanjian internasional dan hukum perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak perjanjian Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) terhadap ekspor produk pertanian Indonesia memberikan peluang signifikan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk pertanian, karena ketentuan dalam persetujuan IA- CEPA tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. IA-CEPA menunjukkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh WTO dan GATT, yakni; prinsip non-diskriminasi, transparansi, dan perlakuan yang adil terhadap semua anggota, sehingga tidak ada pertentangan antara IA-CEPA dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional.
Copyrights © 2024