Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif hukum pidana terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pendekatan keadilan restoratif dalam konteks tersebut. Sistem peradilan pidana di Indonesia mengedepankan keadilan dan supremasi hukum, namun terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada analisis dokumen dan sumber-sumber perpustakaan. Data dikumpulkan melalui studi literatur yang mencakup bahan hukum primer, seperti teks hukum dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari berbagai referensi, termasuk buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan untuk memahami keterkaitan antara kebijakan hukum pidana, tindakan penipuan oleh oknum TNI, dan penerapan keadilan restoratif yang diatur dalam peraturan terbaru. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam menghadapi tindak pidana yang melibatkan pelanggaran oleh aparat, serta kontribusi keadilan restoratif dalam memperbaiki hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Copyrights © 2024