Globalisasi telah menyebabkan terjadinya peningkatan perdagangan internasional yang signifikan. Hal ini berdampak pada kebebasan konsumen dalam memilih berbagai macam produk dari berbagai negara. Sertifikasi halal menjadi isu krusial di Indonesia, dikarenakan dengan jumlah penduduk muslim yang tinggi.. Tulisan ini menganalisis perlindungan hukum konsumen melalui sertifikasi halal produk pangan impor. Sehingga diketahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kebijakan sertifikasi halal produk pangan impor. Masalah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metodologi penelitian yuridis normatif yang digunakan dalam publikasi ini melibatkan pemeriksaan produk hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah.. Studi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan domestik dan impor. Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab untuk mengawasi proses ini. Pemerintah melalui BPJPH, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan lembaga terkait lainnya memiliki peran sebagai pemantau dan memberikan kepastian hukum bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan halal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga penting untuk menjaga integritas proses sertifikasi halal di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024