Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Platform E-Commerce terhadap Penjualan Buku Bajakan (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia) Cheryl Patriana Yuswar; Lesly Saviera; Rosmalinda; Ningrum Natasya Sirait
JURNAL MERCATORIA Vol. 16 No. 1 (2023): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v16i1.8515

Abstract

Artikel tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tanggung jawab platform e-commerce terhadap penjualan buku bajakan dalam regulasi di Indonesia dan Malaysia. Data-data dikumpulkan melalui penulisan hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif.  Kajian ini menyimpulkan bahwa platform e-commerce bertanggung jawab pada penyelenggaraan sistem elektronik yang aman. Namun di Indonesia dan Malaysia, penyedia platform e-commerce tidak dapat diminta bertanggung jawab secara hukum jika terbukti ada kesalahan dari penjual yang menggunakan platfromnya untuk kegiatan yang dilarang oleh hukum seperti penjualan buku bajakan. Sebagai gantinya, platform e-commerce dapat melakukan tanggung jawab moral dengan melakukan monitoring dan menegakkan tindakan yang menjadi kebijakan platform e-commerce pada websitenya.
Sertifikasi Halal Produk Pangan Impor: Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Saviera, Lesly
Law, Development and Justice Review Vol 7, No 3 (2024): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.7.2024.192-212

Abstract

Globalisasi telah menyebabkan terjadinya peningkatan perdagangan internasional yang signifikan. Hal ini berdampak pada kebebasan konsumen dalam memilih berbagai macam produk dari berbagai negara. Sertifikasi halal menjadi isu krusial di Indonesia, dikarenakan dengan jumlah penduduk muslim yang tinggi.. Tulisan ini menganalisis perlindungan hukum konsumen melalui sertifikasi halal produk pangan impor. Sehingga diketahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kebijakan sertifikasi halal produk pangan impor. Masalah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metodologi penelitian yuridis normatif yang digunakan dalam publikasi ini melibatkan pemeriksaan produk hukum seperti Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah.. Studi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan domestik dan impor. Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab untuk mengawasi proses ini. Pemerintah melalui BPJPH, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan lembaga terkait lainnya memiliki peran sebagai pemantau dan memberikan kepastian hukum bahwa produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan halal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga penting untuk menjaga integritas proses sertifikasi halal di Indonesia.