Penelitian ini mengkaji landasan teoretis dan filosofis Mazhab Syafi'i terkait penjualan jasa dan akad ijarah dalam sistem ekonomi syariah. Mazhab Syafi'i merupakan salah satu mazhab fikih yang paling banyak diikuti di Indonesia, namun pemahaman masyarakat mengenai konsep ijarah dan jual beli jasa masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi prinsip-prinsip dasar akad sewa menyewa (ijarah) dalam Mazhab Syafi'i serta relevansinya dalam praktik ekonomi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi literatur dari buku-buku fikih dan sumber hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah dalam Mazhab Syafi'i menekankan pada keadilan, kejelasan manfaat, dan kepatuhan terhadap syariat. Akad ijarah tidak hanya mencakup transaksi barang, tetapi juga penjualan jasa, serta penegasan bahwa upah harus ditentukan secara jelas sejak awal akad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip ijarah dapat diterapkan secara efektif dalam dinamika ekonomi modern, dengan tetap menjaga integritas dan kepastian hukum sesuai syariat Islam.
Copyrights © 2024