Bali memiliki banyak kearifan lokal (local wisdom) yang menjadi potesi ekonomi dan sosial daerah. salah satunya adalah keberadaan praktik transaksi keuangan yang berjalan di masyarakat adat desa. Penelitian ini dilakukan untuk mengungkap aspek hukum dan sosial dari praktik lembaga keuangan tradisional non-bank di lingkungan Subak Abian Jepun. Penelitian kualitatif ini mendeskripsikan proses pemberian jaminan tanah untuk pinjaman uang yang dilakukan kerama subak. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung di kantor subak dan di tengah-tengah masyarakat, serta dilakukan wawancara mendalam dengan pengurus dan kerama subak. Untuk mendapatkan data yang valid dilakukan pengumpulan dokumen terkait dengan laporan kegiatan dan keuangan subak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peminjaman uang yang dipraktikkan di Subak Abian Jepun berbeda sama sekali dengan praktik keuangan yang ada di lembaga keuangan konvensional maupun syariah. Jaminan yang diberikan oleh peminjam dikhususkan untuk tanah yang menjadi hak milik atau hak garap peminjam uang. Peminjam tidak harus menyerahkan sertifikat tanah, cukup ditunjukkan. Namun ada konsekuensi besar yang harus ditanggung secara renteng oleh keluarga bila terjadi kredit macet. Model ini berhasil mengatasi kredit macet dan meningkatkan jumlah pinjaman dan pertumbuhan aset subak. Praktik tersebut diulas secara jelas dengan perspektif hukum dan sosial, termasuk teori hukum dan teori sosial yang berlaku.
Copyrights © 2024