Pembunuhan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, merupakan kejahatan serius yang sering terjadi dalam masyarakat. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan hukum dan keadilan dalam kasus-kasus semacam ini, terutama ketika pelaku adalah orang tua kandung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur oleh ayah kandung, serta untuk mengetahui kendala hukum dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kasus pada putusan Pengadilan Negeri Depok dan literatur terkait yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan lingkungan sosial berperan besar dalam terjadinya tindak pidana pembunuhan. Selain itu, kendala hukum yang dihadapi dalam penegakan hukum juga menghambat upaya pencegahan kejahatan serupa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mengurangi angka kejadian pembunuhan, perlu ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi dari kekerasan dalam rumah tangga. Upaya preventif harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan semua elemen masyarakat dan aparat hukum.
Copyrights © 2024