Di Era saat ini kesadaran hukum menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Setiap warga Negara memiliki hak dalam keadilan hukum. Melihat situasi dan kondisi saat ini banyak kejahatan yang timbul di dunia nyata maupun dunia maya, dan masih banyak anggota Masyarakat yang belum memahami terkait hukum tindak pidana, oleh karena itu perlu sosialisasi berkelanjutan terkait Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai perlindungan keamanan dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat adalah Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan seminar penyuluhan dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum pidana, menekan angka kriminalitas dan memahami peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam penuntutan dan putusan pengadilan, masyarakat mengetahui tentang tahapan-tahapan dalam proses penyelesian perkara pidana yang dilalui seorang tersangka atau terdakwa.
Copyrights © 2025