Penelitian ini bertujuan dalam optimalisasi fungsi pengawasan dalam tahapan Pemilu 2024 sebagai langkah strategis untuk mendukung terciptanya Good Governance, karena tahapan pemilu menjadi momen penting di Indoneisa dalam menentukan pemimpin untuk maju dan duduk dikursi pemerintahan. Pada pemilu ini perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan melakukan optimalisasi fungsi pengawasan yang profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efiseinsi dan efektivitas dalam penerapan pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, tehnik pengumpulan data menggunakan study literatur dimana data di ambil dari buku, jurnal online, artikel ilmiah maupun referensi sekunder lainnya. Dengan pendekatan analisis deskriptif, artikel ini menyajikan berbagai upaya optimaliasi pengawasan yang perlu dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pengawasan yang dilakukan untuk menyelesaikan tantangan yang terjadi dalam proses pemilu, dengan melakukan optimalisasi pengawasan yaitu dengan cara meningkatkan peran bawaslu, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan pengawasan dalam pencegahan dengan pemanfaatan teknologi informasi, serta melakukan koordinasi dalam bekerja sama antar lembaga demi mewujudkan optimalisasi pengawasan pemilu 2024 yang good governance.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024