Pengelolaan tanah kas desa merupakan aspek penting dalam administrasi desa, yang sering kali menimbulkan konflik kepentingan di antara berbagai pihak. Tanah khas desa, sebagai suatu aset strategis yang dimiliki oleh desa, memiliki potensi besar untuk diolah dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Namun dalam implementasinya terdapat oknum-oknum yang tedak bertanggung jawab yang merusak citra kesejahteraan dalam masyarakat. Metode penelitian ini memakai yuridis Normatif untuk menjelaskan norma hukum positif yang digunakan, dalam pembahasan pengelola aset desa memiliki potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Teori Talcott Parsons menggarisbawahi konflik dalam pengelolaan tanah kas desa merupakan kegagalan fungsi-fungsi penting dari sistem sosial yang gagal dalam kasus penebangan tanaman kopi Milo di Desa Pace, Kabupaten Jember, sebagaimana Penebangan tanaman kopi Milo tanpa izin tidak hanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain, tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak perlindungan varietas tanaman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, di mana varietas kopi Milo yang telah terdaftar dilindungi oleh hukum. Pelanggaran ini mengakibatkan kerugian materiil bagi pemilik lahan dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024