Minat masyarakat Indonesia terhadap arbitrase kian mengalami peningkatan sejak hadirnya Undang-undang Nomor 30 tahun 1999. Permasalahan berkaitan kedudukan klausula arbitrase sebagai alat bukti penyelesaian sengketa permohonan pailit dan implikasi klausula arbitrase dalam perjanjian transaksi bisnis. Kajian penulisan dilakukan dengan metode penelitian kualitatif diperoleh dengan penelitian kepustakaan yang bersumber dari buku atau literatur serta jurnal yang telah ada dan sifat penelitian secara deskriptif. Hasil pembahasan bahwa kewenangan absolut yang dimiliki oleh klausula arbitrase akan hak mengadili dan memeriksa muncul sebagai pertimbangan pada saat diajukan ke Pengadilan Negeri. Implikasi hukum dengan adanya perjanjian arbitrase sesuai Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase ialah pada saat terbitnya sengketa dari konsekuensi pelanggaran terhadap perjanjian yang telah dibuat. Untuk itu, kesimpulan diperoleh berupa hadirnya klausula arbitrase dalam sengketa kepailitan melahirkan kompetensi absolut yang merupakan citra dari sebuah perjanjian arbitrase. Berbeda halnya dengan permohonan sengketa pailit yang diputus oleh Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga tetap mempunyai wewenang akan penyelesaian kepailitan meskipun telah disepakati melalui klausula arbitrase dan implikasi perjanjian arbitrase dalam transaksi bisnis ialah terjaminnya kerahasiaan dalam proses penyelesaian dan terciptanya perdamaian antar pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2024