Abstrak Wabhah al-Zuḥailī adalah di antara intelektual muslim kontemporer yang melalui tulisan-tulisannya menekankan terbukanya pintu ijtihad hukum Islam. Ia berargumen bahwa kompleksitas masyarakat di abad sekarang ini menuntut adanya ijitihad bersama. Karena ijtihad bersama pembahasannya lebih komprehensif dan representatif. Alasan inilah yang membuat al-Zuḥailī menyuarakan adanya pembaharuan dalam hukum. Tujuan dari adanya pembaharuan hukum Islam bagi al-Zuḥailī adalah untuk membuktikan sifat fleksibilitas syari'at Islam dalam bidang mu'amalah yang tidak bertentangan dengan nas-nas syar'i. Kata Kunci: Wabhah al-Zuḥailī, hukum Islam, pembaruan, istinbāṭ hukum Abstract Wabhah al-Zuḥailī is one of contemporary Muslim intelectuals who emphesizes the openness of the door of ijtihad in Islamic law. He argues that the complexity of society in the present century demands a collective ijtihad. Because collective ijtihad proposes more comprehensive discussion and representative. The reason is what makes al-Zuḥailī voiced tajdid (renewal) in Islamic law. The purpose of the renewal of Islamic law according to al-Zuḥailī is to prove the nature of the flexibility of Islamic shari'ah in the field mu'amalah that does not conflict with syar'i texts. Keywords: Wabhah al-Zuḥailī, Islamic law, reform, legal inference
Copyrights © 2016