AbstractIslam views marriage as sacred, serious, should not be playful or temporary. Considering how the urgency of marriage, Islam sees it as things that must be maintained. However, Islam does not turn a blind eye to the reality that there are times when a household has various problems that must be going through a divorce. In Islam divorce has principles and measures are "complicated" and not easy so not many did divorce. This is considering divorce is halal goods are hated by Allah SWT. As proof that Islam is very consen with marriage and to always be maintained properly then after the divorce was Islam still open opportunities for the reconciliation done in 'Iddah for non talak bain Kubra.Keywords: marriage, divorce AbstrakIslam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang sakral, serius, tidak boleh main-main atau sementara. Mengingat betapa urgennya pernikahan, Islam memandangnya sebagai hal yang harus dipertahankan. Namun demikian, Islam tidak menutup mata dengan realitas bahwa adakalanya rumah tangga mengalami berbagai persoalan sehingga harus mengalami perceraian.Dalam Islam perceraian memiliki prinsip-prinsip dan langkah-langkah yang “rumit” dan tidak mudah agar tidak banyak yang melakukan perceraian. Hal ini mengingat perceraian/talak merupakan barang halal yang dibenci oleh Allah SWT. Sebagai bukti bahwa Islam sangat consen dengan pernikahan dan agar selalu dijaga dengan baik maka setelah terjadinya perceraian pun Islam masih membuka peluang untuk terjadinya rujuk yang dilakukan dalam masa Iddah bagi bukan talak bain kubra. Kata Kunci: Perkawinan, talak
Copyrights © 2016