This study discusses the batimung tradition in Pematang Limau village, Seruyan Hilir sub-district, Seruyan regency. The batimung tradition is a steam bath originating from the Banjar tribe, carried out by steaming the body using traditional concoctions of spices and leaves that have a fragrant aroma. This tradition is carried out within a period of 1 to 3 days before the wedding reception. Both the groom and the bride are involved in this tradition, which is carried out in a closed room to keep the steam from disappearing quickly. This study aims to determine the implementation and find cultural values in the batimung tradition in Pematang Limau village, Seruyan Hilir sub-district, Seruyan regency. This study is a field research using qualitative methods. The author collects data from informants and compares information from various informants and documentation in Pematang Lima village, then reviews it from a legal sociology perspective. The results of the study indicate that the batimung tradition includes cleansing and purification rituals as preparation for facing important moments. In addition, there are also prayers given to the bride and groom. The values contained in the batimung tradition include cooperation between the two families, respect for tradition, mental and spiritual preparation for the bride and groom. These values are in line with the principles of Islamic law on marriage, which emphasize the importance of cleanliness, mental and spiritual readiness before entering married life. [Penelitian ini membahas tentang tradisi batimung di desa Pematang Limau, kecamatan Seruyan Hilir, kabupaten Seruyan. Tradisi batimung merupakan mandi uap yang berasal dari suku Banjar, dilakukan dengan menguapi tubuh menggunakan ramuan tradisional dari rempah-rempah dan daun-daunan yang memiliki aroma harum. Tradisi ini dilaksanakan dalam rentang waktu 1 hingga 3 hari sebelum acara resepsi pernikahan. Baik mempelai laki-laki maupun perempuan terlibat dalam tradisi ini, yang dilakukan di dalam ruangan tertutup untuk menjaga agar uap tidak cepat hilang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan menemukan nilai-nilai kebudayaan dalam tradisi batimung di desa Pematang Limau, kecamatan Seruyan Hilir, kabupaten Seruyan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Penulis mengumpulkan data dari narasumber dan membandingkan informasi dari berbagai narasumber dan dokumentasi yang ada di desa Pematang Lima, kemudian meninjaunya dengan perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi batimung mencakup ritual pembersihan dan penyucian sebagai persiapan untuk menghadapi momen penting. Selain itu, terdapat juga doa-doa yang diberikan kepada kedua mempelai. Nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi batimung meliputi kerjasama antara kedua keluarga, penghargaan terhadap tradisi, persiapan mental dan spiritual bagi kedua mempelai. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam tentang pernikahan, yang menekankan pentingnya kebersihan, kesiapan mental dan spiritual sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.]
Copyrights © 2024