Artikel ini menganalisis signifikansi pengawasan partisipatif dalam pencegahan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu). Secara khusus, fokusnya adalah pada upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memerangi kecurangan pemilu, tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam memenuhi tanggung jawabnya, dan efektivitas pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas proses pemilu melalui aspek hukum pengawasan partisipatif dan pengaruhnya terhadap pencegahan kecurangan pemilu. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal studies dengan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, hadirnya pengawasan partisipatif pemilu sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menangani tantangan dan hambatan dalam melaksanakan tugasnya dengan cara memberikan sosialisasi. Ke depan, perlu ada evaluasi yang komprehensif, khususnya pada peningkatan sistem pemantauan pemilu di Indonesia, agar lebih efisien dan efektif.
Copyrights © 2024