Pada tahun 2019-2023, Kota Banda Aceh dinobatkan sebagai Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPA) dengan peringkat kategori yang terus meningkat. Namun, berdasarkan penelitian terdahulu diketahui bahwa sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya pemenuhan hak anak memiliki kuantitas yang banyak dengan kualitas yang masih jauh dari kata layak, termasuk diantaranya adalah taman bermain anak dengan fasilitas bermain yang tidak terawat dan tidak layak pakai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi pengunjung terhadap ruang publik di Kota Banda Aceh sebagai ruang publik ramah anak. Lokasi penelitian berada di tiga taman di Kota Banda Aceh yaitu Taman Hutan Kota Tibang, Taman Bustanussalatin, dan Taman Wisata Meuraxa. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kuantitatif dan dianalisis dengan teknik skoring dan pembobotan skala likert. Data diperoleh dari hasil survey primer yaitu observasi dan pembagian kuesioner kepada pengunjung yang membawa anak ke taman. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan dari persepsi pengunjung, Taman Hutan Kota Tibang mendapatkan penilaian yang paling tinggi dari pengunjung yaitu 68,7%. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengunjung berpendapat Taman Hutan Kota Tibang sudah sesuai dengan kriteria ruang publik ramah anak dengan variabel yang paling menonjol adalah aspek keselamatan dan kesehatan dimana 72% pengunjung berpendapat kondisi keselamatan dan kesehatan di Taman ini sudah baik. Penelitian ini memberikan rekomendasi dalam peningkatan kualitas taman di Kota Banda Aceh sebagai ruang publik yang ramah anak.
Copyrights © 2024