Pihak yang melakukan pembelaan diri akibat adanya tindakan pembegalan diatur dalam KUHP sehingga upaya pemberian restorative justice kepada pihak pembelaan diri diperlukan adanya kriteria yang jelas pada posisi penerima restorative justice yang melakukan pembelaan diri. Oleh sebab itu, dilakukan kajian tentang kriteria penerapan restorative justice terhadap pelaku pembelaan diri akibat tindakan kriminal yang mengancam nyawa. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan restorative justice terhadap pelaku pembelaan diri akibat tindakan kriminal yang mengancam nyawa harus memenuhi adanya kriteria yakni terpenuhinya unsur objektif dari tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh korban dari tindakan kriminalitas begal, terpenuhinya unsur subjektif perbuatan mengancam nyawa orang yang dilakukan oleh pelaku begal, serta pemberian restorative justice didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
Copyrights © 2025