Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa bertanggung jawab mengelola dan melaksanakan pembangunan di desa. Pemerintah pusat menyediakan sumber daya keuangan yang sangat signifikan kepada desa untuk pengelola seluruh potensinya guna meningkatkan pendapatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Tertib pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tertib dan disiplin anggaran dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib disiplin anggaran. Pengabdian masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, tutorial, dan diskusi. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah pemerintah desa. Peserta kegiatan ini sebanyak 120 orang. Kegiatan ini dilakukan melalui sesi offline. Kegiatan ini melibatkan sistem informasipelaporan keuangan desa termasuk anggaran, akuntansi pelaporan keuangan termasuk entri transaksi, buku kas umum. buku kas pembantu pajak, buku bank desa, buku setoran, daftar transaksi dan daftar jurnal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola desa dan pengelolaan laporan keuangan. Adapun hasil dalampengabdian adalah perlunya penyusunan laporan keuangan tingkat desa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kendala dalam penyusunan laporan keuangan desa karena keterbatasan sumber daya manusia.
Copyrights © 2024