Asas pemisahan horizontal adalah asas yang memisahkan hak atas tanah dan hak atas atas bangunan gedung baik yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah. Di Indonesia, implementasi asas pemisahan horizontal diwujudkan dengan diterbitkannya surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG) oleh pemerintah berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan memfasilitasi penggunaan bangunan gedung sebagai jaminan melalui perjanjian fidusia, sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemisahan horizontal untuk memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang dijadikan objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian normative. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan pengikatan bangunan gedung sebagai objek jaminan harus selalu dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari pemilik tanah, agar tidak terjadi hambatan pada saat eksekusi objek jaminan fidusia.
Copyrights © 2024