Lanjut usia merupakan kelompok yang rentan karena mengalami penurunan fungsi fisik, sosial, dan psikologis seiring proses penuaan. Oleh karena itu, narapidana lanjut usia memerlukan pelayanan khusus yang optimal untuk meminimalkan risiko yang mereka hadapi. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah mengeluarkan kebijakan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi pelayanan khusus bagi narapidana lanjut usia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan dalam pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia, termasuk pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan penyesuaian fasilitas. Hasil penelitian diharapkan memberikan panduan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi narapidana lanjut usia dan memperkuat kebijakan yang sudah ada.
Copyrights © 2024