Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai tanggapan atas tingkat tinggi kasus KDRT di negara tersebut. Seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang selebgram yang viral di media sosial mencerminkan fenomena KDRT yang sering tersembunyi meskipun di luar tampak kehidupan yang sempurna. Dalam unggahannya, selebgram tersebut mengungkapkan bahwa selama dua tahun pernikahannya, ia menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan oleh suaminya. Namun, dalam kenyataannya, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dibuat, banyak korban yang takut dan bahkan tidak mau melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dengan menggunakan perspektif sosiologi hukum, penelitian ini bertujuan untuk menemukan alasan mengapa tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang tinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang ditinjau menggunakan perspektif sosiologi hukum.
Copyrights © 2024