Kebebasan berpendapat ialah hak dasar dimana diakui secara universal dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia sebagai pilar utama demokrasi. Hak ini memungkinkan masyarakat, terutama pemuda, untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan gagasan terhadap kebijakan publik, menciptakan ruang dialog yang inklusif. Di era digital, media sosial menjadi alat utama bagi pemuda untuk terlibat dalam politik, mendukung calon, dan mengadvokasi isu penting seperti perubahan iklim dan keadilan sosial. Terdapat seperti disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi politik mengharuskan adanya literasi digital yang kuat dan regulasi yang adil. Pada Pilpres 2024 media sosial akan menjadi medan utama partisipasi politik pemuda, menunjukkan peran strategis pemuda dalam menjaga demokrasi yang inklusif dan relevan di era transformasi digital. Riset ini bermaksud guna mengetahui peran pemuda dalam menjaga dan mengembangkan demokrasi serta kebebasan berpendapat di indonesia pada era teknologi digital. Metode penelitian ialah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui kajian pustaka untuk mendapatkan informasi teoretis dan empiris yang relevan. Teknik analisis data sesuai Miles dan Huberman dengan pengumpulan, kondensasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Pemuda masa kini memanfaatkan media sosial contohnya Instagram, TikTok, Facebook, serta X guna menyuarakan pendapat politik, membangun gerakan sosial, dan mengadvokasi isu-isu penting dengan cara kreatif dan inklusif. Platform ini membuka ruang dialog, memobilisasi dukungan, dan menciptakan dampak global melalui konten seperti infografis, video edukatif, dan thread mendalam. Aktivitas mahasiswa, seperti kampanye digital oleh BEM dan komunitas kampus, menunjukkan peran aktif pemuda dalam mengawal demokrasi dan transparansi pemerintahan terutama selama Pilpres 2024. Namun, tantangan seperti disinformasi, ancaman digital, polarisasi politik, dan kurangnya literasi politik menghambat efektivitas gerakan ini. Terdapat regulasi seperti UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi Publik berfungsi melindungi kebebasan berpendapat, tetapi sering dikritik karena potensi membatasi ekspresi kritis. Melalui literasi digital yang lebih baik, kolaborasi lintas komunitas, dan revisi regulasi berbasis hak asasi manusia, pemuda dapat terus memperkuat kebebasan berpendapat dan menjaga demokrasi yang inklusif, adil, dan transparan.
Copyrights © 2025