Kebijakan sentralisasi telah menjadi fokus utama dalam perdebatan kebijakan publik, terutama dalam konteks pendidikan tinggi khususnya dalam konteks Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Diberlakukannya kebijakan sentralisasi disebabkan oleh adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 Tahun 2015. Dampak yang ditimbulkan dari sentralisasi ini cukup kompleks dan beragam yang melibatkan PTKIN mengalami perubahan yang drastis dalam pengelolaan kelembagaannya.. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber tertulis yang membahas terkait dengan otonomi Perguruan Tinggi, kebijakan sentralisasi serta PMA No.68 Tahun 2015 dengan teknik analisis data yang digunakan ialah pendekatan analisis kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa munculnya kebijakan sentralisasi melalui PMA No.68/2015 dilatarbelakangi dengan adanya orientasi politis dimana lembaga pendidikan tidak lagi mengambil keputusan secara legal-netral atau menyesuaikan dengan lingkungan pendidikan. Dari permasalahan tersebut berdampak juga pada aspek lain yakni keterbatasan otonomi lokal, kurangnya inisiasi, inovasi dan kreativitas, lambatnya merespons perubahan yang terjadi, adanya ketegangan internal, serta pesepsi publik yang negatif. Dengan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan maka perlu adanya rekonstuksi kebijakan dengan mempertimbangkan tingkat otonomi yang tepat, mengembangkan sisitem monitoring dan evaluasi, proses sentralisasi yang tidak menghambat pengembangan lembaga, memperkuat mekanisme kolaborasi, serta meningkatkan efisiensi birokrasi.
Copyrights © 2024