Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana penipuan dengan modus investasi ilegal berdasarkan hukum positif di Indonesia serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menemukan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh pemulihan kerugian. Pemulihan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya penggabungan perkara gugatan ganti rugi dengan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHAP dan permohonan restitusi sesuai Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, bagi kasus yang melibatkan tindak pidana pencucian uang, korban dilindungi melalui mekanisme pemulihan aset berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di masa depan, implementasi tindak pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diharapkan dapat memperkuat pemulihan bagi korban.
Copyrights © 2024