Suku Mandar adalah salah satu suku di Provinsi Sulawesi Barat yang menerapkan sistem gadai lahan dan telah menjadi salah satu kebiasaan Masyarakat. Suku Mandar menyebutnya dengan istilah Pata'gal Lita' (Gadai Lahan). Hal ini sudah menjadi salah satu bentuk budaya kearifan lokal untuk tolong-menolong. Urgensi dalam penelitian ini terletak pada fenomena yang terjadi yaitu terdapat ketidakpahaman masyarakat suku mandar terkait prosedur akad gadai yang mengakibatkan terbentuknya masalah. Hal inilah yang tidak sesuai dengan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAKS) mengenai praktik gadai lahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan prinsip kearifan lokal Pata'gal Lita' (Gadai Lahan) terhadap PSAKS pada Masyarakat Suku Mandar Sulawesi Barat. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan empiris dan pendekatan komparatif yang berpegang pada penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh kepatuhan prinsip kearifan lokal pata'gal lita' terhadap Standar Akuntansi Keuangan Syariah pada Masyarakat Suku Mandar Sulawesi Barat belum dilakukan secara menyeluruh. Pada kriteria sistem administrasi, sistem pengelolaan marhun, metode pengukuran pendapatam dan penerapan metode ta’zir tidak sesuai dengan perspektif akuntansi syariah. Sementara pada kriteria metode pelelangan yang dilakukan sudah sesuai dengan perspektif akuntansi syariah.
Copyrights © 2024