Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan konsep negara hukum, karena dalam konsep negara hukum termuat beberapa konsep yang akan memberikan petunjuk bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan. Harapannya dengan hal tersebut, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan mampu berorientasi pada kepentingan masyarakat, menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia serta mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat dan elemen masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, teori atau doktrin, dan pemikiran konseptual serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan obyek telaah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep negara hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena di dalamnya terdapat beberapa hal yang penting dapat menunjang pembentukan produk hukum nasional yaitu diantaranya supremasi hukum (supremacy of law), persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law) dan pemerintahan, asas legalitas (due process of law), peradilan bebas dan tidak memihak, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat), serta transparansi dan kontrol Sosial. Apabila konsep negara hukum tersebut diimplementasikan dengan baik dan konsekuen dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan memberikan manfaat serta membawa aspek keadilan terhadap masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya suatu penetapan politik hukum yang bersifat kontroversial, kontradiktif, dan kontraproduktif dengan apa yang diharapkan atau dibutuhkan oleh masyarakat
Copyrights © 2024