Melihat perkembangan serta potensi pertumbuhan ekonomi syariah yang disebabkan oleh tren global yang menjadikan ekonomi syariah sebagai alternatif dalam perkembangan perekonomian membuat ekonomi syariah semakin banyak dikenal oleh masyarakat. Sebagaimana Sadd adz-dzari’ah memiliki beberapa keterkaitan pada proses perkembangan ekonomi Islam, yang mana hal tersebut dapat dengan mudah ditemukan pada lembaga keuangan. Penerapan sadd adz-dzariah dapat ditemukan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonnesia (MUI), salah satunya terkait haramnya bunga bank. Pada lembaga keuangan syariah penerapan sadd adz-dzari’ah ditemukan pada tawarruq yang dipergunakan untuk memperoleh dana cash. Dalam hal ini dapat dilihat Fatwa DSN MUI No. 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.
Copyrights © 2024