Perkembangan penyalahgunaan narkotika tidak hanya dikonsumsi oleh anak tetapi mulai bertransformasi menjadikan seorang anak sebagai kurir, mereka memanfaatkan anak-anak untuk mengelabui pihak berwajib. Terdapat kendala dalam menjerat pelaku yang memanfaatkan anak sebagai kurir narkotika di Kalimantan Tengah yaitu terduga melarikan diri dan kurangnya bukti sehingga terduga tidak dapat diproses lebih lanjut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris.Kata Kunci : Kendala, pelaku, pemanfaatan anak, kurir narkoba.
Copyrights © 2021