This article is based on the authority of Ninik Mamak as a condition of marriage, in Pangkalan Baru village, Siak Hulu District, Kampar Regency. And get sanctions if you violate these customary rules. The purpose of this study was to determine the authority of Ninik Mamak as a condition of marriage. This research is a field research, and the author uses a legal anthropological approach, using structural-functional theory. The results of the research that the author obtained from Ninik Mamak's authority in establishing the law have values, norms and motives from these sanctions, looking at the elements of Ninik Mamak's leadership belonging to the extended family element, which protects the community in order to create a safe, peaceful and prosperous society. peace. Customary law applied to the community is a law that is specific to each village that adheres to it. Because, each particular region has a difference in determining a legal provision made in its territory. So, the existence of Ninik Mamak's authority as a condition for marriage in the new Pangkalan village is an obligation that must be followed by the community, because this tradition is a relic of previous ancestors who have family ties and have values, norms, from these traditional traditions. It is the purpose of the Ninik Mamak tradition as a condition for marriage in the new Pangkalan village, so that its sustainability can be maintained and not lost over time.“Artikel ini dilatar belakangi dari otoritas Ninik Mamak sebagai syarat perkawinan, di desa Pangkalan baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dan mendapatkan sangsi apabila melanggar peraturan adat tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui otoritas Ninik Mamak menjadi syarat pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dan penulis menggunakan pendekatan antropologi hukum, menggunakan teori struktur-fungsional. Hasil dari penelitian yang penulis dapatkan otoritas Ninik Mamak dalam menetapkan hukum memiliki nilai, norma dan motif dari sangsi tersebut, melihat dari unsur kepemimpinan Ninik Mamak tergolong kepada unsur kekeluargaan luas (extended family), yang mengayomi masyarakat agar menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman,damai dan tentram. Hukum adat yang diterapkan pada masyarakat adalah suatu hukum yang bersifat khusus pada setiap desa yang menganutnya. Karena, Setiap wilayah tertentu memiliki perbedaan dalam menentukan suatu ketentuan hukum yang dibuat pada wilayahnya. Maka, adanya otoritas Ninik Mamak sebagai syarat pernikahan di desa Pangkalan baru suatu kewajiban yang wajib diikuti oleh masyarakatnya, karena tradisi ini adalah peninggalan dari nenek moyang terdahulu yang memiliki keterkaitan kekeluargaan dan memiliki nilai-nilai, norma, dari tradisi adat tersebut. Suatu tujuan adanya tradisi adat Ninik Mamak sebagai syarat pernikahan di desa Pangkalan baru, agar dapat terjaga kelestariannya dan tidak hilang seiring perkembangan zamanâ€
Copyrights © 2022