Kewajiban suami dalam memberi nafkah keluarga diatur dengan tegas pada Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat 4. Suami berkewajiban memberi nafkah yang meliputi pangan, sandang, dan papan. Untuk itu, suami dituntut untuk memiliki perkerjaan apa saja yang dapat menunaikan kewajiban tersebut, tidak terkecuali sebagai nelayan.Artikel ini bertujuan untuk meneliti Implementasi tanggung jawab suami dalam memenuhi nafkah pada keluarga yang berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Teluk Nibung dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum para nelayan telah berusaha melaksanakan tanggung jawabnya sebagai suami dalam memenuhi nafkah keluarganya sebagaimana ketentuan pada KHI Pasal 80 ayat (4). Akan tetapimemang sebagian nelayan masih memiliki penghasilan yang relatif rendah. Penghasilan mereka tergantung pada hasil melaut yang tidak menentu, terkadang mendapat banyak ikan, namun terkadang sedikit, dan juga dipengaruhi oleh cuaca. Hal ini bisa saja mempengaruhi ketahanan ekonomi keluarga para nelayan
Copyrights © 2024