Fokus kajian artikel ini adalah, Analisis Terhadap Ketentuan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Bagi Calon Kepala Daerah Dan Perwujudan Pemerintahan Anti Korupsi. Kajian dilakukan secara teoretik dan yuridis normatif dengan analisis normatif deskriptif. Pertanyaan penelitiannya adalah: Mengapa pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan tidak mencerminkan prinsip bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Demikian juga mengapa syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak menjelma dalam diri kepala daerah dan di dalam implementasi pemerintahan sehingga banyak yang melakukan tindak pidana korupsi serta berbagai pelanggaran hukum lainnya. Syarat calon kepala daerah, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan syarat utama dan paling penting dibanding dengan syarat-syarat lainnya. Dengan syarat tersebut akan terbentuk kepala daerah yang religius dan pemerintahan daerah yang religious serta anti korupsi. Syarat tersebut sejatinya juga akan dapat membentengi kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai kepala daerah terkhusus untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan daerah dan kepala daerah yang religius dan anti korupsi, maka pemenuhan persyaratan tersebut sejatinya di proses melalui panel ahli agama-agama. Hasil penilaian panel ahli itulah yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan seseorang telah memenuhi syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pentingnya penekanan makna dan hakikat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diharapkan akan mencegah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024