Artikel ini membahas kekuatan supremasi konstitusi dalam pembentukan hukum, dan merefleksikan persimpangan antar peraturan dari para pembentuk peraturan dalam menghasilkan produk hukum di Indonesia. Adapun perumusan masalah dalam artikel ini menguraikan rumusan masalah Pertama, bagaimana persimpangan antara supremasi konstitusi dengan sistem pembentukan hukum di Indonesia? Kedua, bagaimana refleksi kritis terhadap produk hukum yang sering kali misinterpretasi?. Metode analisis yang digunakan oleh penulis naskah Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah secara deskriptif. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) pembentukan hukum yang dibahas dalam teori Gustav Redbruch terkait ambiguitas perundang-undangan. Kesimpulan dari artikel ini, dalam pembentukan peraturan hukum, proses penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam filsafat hukum ke dalam norma hukum tergantung pada derajat pengakuan dan penilaian terhadap nilai-nilai tersebut oleh pembentuk peraturan hukum tersebut. Kegagalan dalam mengenali nilai-nilai tersebut dapat menimbulkan kesenjangan antara cita-cita hukum dengan norma-norma hukum yang diciptakan. Oleh karena itu, di Indonesia yang mempunyai cita hukum Pancasila dan norma dasar nasional, maka peraturan yang dikeluarkan hendaknya membentuk dan dibentuk oleh nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024