Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil pada pelaku tindak pidana pornografi serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana pornografi pada putusan Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN.Mtr. Penelitian ini di lakukan dengan metode “normatif” atau studi kepustakaan, jenis sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data secara normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. dapun hasil yang dapat di simpulkan dari penelitian ini mengenai Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN.Mtr ialah pornografi/pornoaksi terjadi akibat gelombang modernisasi dan globalisasi yang deras menuju ruang-ruang kehidupan masyarakat sehingga menimbulkan yang namanya peristiwa penyebaran konten yang di akses melalui media sosial seperti Facebook, Instgram, Twitter, WhatSaap dan berbagai media lainnya.
Copyrights © 2024