Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 di Nusa Penida, dengan fokus pada pelaporan hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Nusa Penida, sebagai bagian dari Kabupaten Klungkung, memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, namun implementasi regulasi terkait pelaporan hasil tangkapan ikan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberhasilan dan hambatan dalam penerapan peraturan tersebut, mengevaluasi fungsi fisik TPI yang ada, serta menelaah upaya yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan pelaporan hasil tangkapan ikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara dengan informan yang kompeten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada bangunan fisik TPI di Nusa Penida, fasilitas tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan pelaporan hasil tangkapan ikan oleh nelayan masih mengalami banyak kendala. Diperlukan upaya lebih lanjut dalam pengelolaan dan pemanfaatan TPI serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Copyrights © 2024