Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara empiris bagaimana Implementasi pasal 11 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2016 dalam melindungi tenaga kerja disabilitas di Kabuaten Lombok Timur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, dengan teknik pengumpulan data menggunkan metode observasi, wawancara,dan dokumentasi. Kebijakan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas menurut peraturan perundang-undangan semua sudah disebutkan, diantaranya Pelindungan atas upah, keselamatan kerja, serta memberikan program jaminan sosial bagi pekerja disabilitas tersebut yaitu dalam bentuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Sedangkan Implementasi pasal 11 undang-undang nomor 8 tahun 2016 dalam melindungi tanaga kerja penyandang disabilitas di kabupaten Lombok Timur.
Copyrights © 2024