Perkembangan musik di Indonesia semakin hari semakin maju, karena musik ini dapat dinikmati semua orang, tanpa memandang usia dan kasta. Namun, penggunaan musik justru sering disalah gunakan, dan dalam penggunaan musik tidak sesuai dengan peraturan. Musik atau lagu di lindungi di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jadi dalam menggunakan musik atau lagu harus sesuai dengan peraturan, namun banyak sekali orang yang berniat tidak baik dalam menggunakan music atau lagu. Oleh karena hal tersebut penulis bermaksud membuat penelitian dengan tujuan mengetahui, memahami dan menganalisa bentuk tanggungjawab LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam melindungi pemegang hak cipta lagu. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji permasalahan yang telah ada dengan menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum dan mensinkronisasikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap norma atau peraturan hukum lainnya, dengan cara meneliti data sekunder seperti buku, laporan penelitian, tesis, dan peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan hak cipta dan lembaga manajemen kolektif.
Copyrights © 2025