Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak digitalisasi sistem perpajakan terhadap efisiensi pelaporan akuntansi pajak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Digitalisasi perpajakan merupakan inovasi yang memungkinkan proses pelaporan pajak dilakukan secara daring melalui platform yang disediakan oleh pemerintah. Dalam konteks UMKM, digitalisasi ini diharapkan dapat menaikkan efisiensi dalam pelaporan pajak, baik dari segi waktu, biaya, maupun ketepatan data. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan mengumpulkan data melalui survei terhadap pelaku UMKM di berbagai sektor industri. Analisis dilakukan untuk melihat apakah ada peningkatan efisiensi pelaporan pajak setelah implementasi sistem digital dibandingkan dengan metode konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan berkontribusi positif terhadap efisiensi pelaporan pajak di sektor UMKM, dengan penurunan waktu dan biaya pelaporan, serta peningkatan akurasi data yang dilaporkan. Namun, terdapat kendala dalam hal literasi digital dan aksesibilitas teknologi yang masih perlu diperhatikan. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pemerintah dalam penyempurnaan sistem perpajakan digital dan bagi UMKM untuk mengadopsi teknologi guna menaikkan efisiensi operasional mereka.
Copyrights © 2024