Sistem pertahanan semesta adalah strategi menghadapi ancaman militer dan nonmiliter dalam rangka meningkatkan keamanan nasional Indonesia yang mandiri, dinamis, bersatu dan berwibawa. Rakyat sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung dapat berperan aktif dalam bela negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN, sehingga semua warga negara dapat menjadi komponen cadangan dan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Pembentukan komponen cadangan yang dilakukan tidak wajib militer, tetapi ada masyarakat sukarela yang ingin menjadi komponen cadangan dapat mendaftar sebagai anggota komponen cadangan dan jika memenuhi persyaratan, mereka akan berpartisipasi dalam militer. pelatihan sampai mereka ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan
Copyrights © 2024