Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan etnik Jawa memercayai adanya warel, mengungkap pengalaman dalam melaksanakan warel, dan menganalisis realitas yang terjadi pada etnik Jawa yang memercayai warel terkait pantangan perkawinan anak kembar di Desa Sambirejo Timur Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Sei tuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi dengan analisis berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan etnik Jawa memercayai warel yang ditujukan pada pantangan pernikahan anak kembar pada waktu yang bersamaan ialah (1) warel telah membudaya pada etnik Jawa di Desa Sambirejo Timur, (2) warel adalah simbol kelanggengan rumah tangga anak kembar Jawa, (3) anak kembar merupakan anak yang lahir dari rahim yang sama pada waktu yang sama, maka dianggap tabu bila perkawinan dilakukan pada waktu yang sama, (4) tidak melaksanakan warel dianggap tidak memahami adat dan adab, (5) melanggar warel akan mendatangkan musibah. Adapun pengalaman etnik Jawa yang memercayai warel ialah rumah tangga berjalan harmonis. Realitas yang terjadi bahwa warel masih menjadi kontrol sosial bagi etnik Jawa dalam memahami makna kehidupan, sehingga masih terus dilaksanakan pada etnik Jawa di Desa Sambirejo Timur.
Copyrights © 2024