Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERUSAHAAN LION PARCEL ATAS KERUSAKAN BARANG PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011211279, MELLISA UTAMI (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

ABSTRACTThe Lion Parcel delivery service company is often used to send goods from one place to another with the vision of providing fast, safe and reliable delivery. However, the delivery of goods does not always run smoothly, service users experience many losses. This research uses empirical and descriptive research using primary data obtained directly from interviews with the leadership of the Pontianak Lion Parcel Agent. The results of this research show that Lion Parcel is responsible for damage to goods sent depending on the type of service and the existence of insurance chosen by the sender. The Company is not responsible for damage resulting from inadequate packaging or the perishable nature of the goods. Factors causing damage to shipped goods are caused by several factors, factors caused by service users in the use of inadequate packaging materials, factors caused by Lion Parcel's lack of handling during the transportation process, neglect of security procedures in moving goods, and lack of training and attention from staff. shipping, and other factors that can cause damage to shipped goods are natural factors.  Keywords: Responsibility, Lion Parcel Expedition, Damage to Goods      ABSTRAKPerusahaan jasa pengiriman Lion Parcel sering kali dimanfaatkan untuk mengirimkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan visi memberikan pengiriman yang cepat, aman dan terpercaya. Namun, pelaksanaan pengiriman barang tidak selalu berjalan lancar, banyak kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara kepada pimpinan Agen Lion Parcel Pontianak. Hasil dari penelitian ini, Lion Parcel memiliki tanggung jawab atas kerusakan barang yang dikirim disesuaikan dengan jenis layanan dan keberadaan asuransi yang dipilih oleh pengirim. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat pengemasan yang tidak memadai atau sifat alami barang yang mudah rusak. Faktor penyebab terjadinya kerusakan barang kiriman disebabkan oleh beberapa faktor, faktor dari pengguna jasa dalam penggunaan material pengemasan yang tidak memadai, faktor yang disebabkan oleh pihak Lion Parcel kurangnya penanganan selama proses pengangkutan, pengabaian prosedur keamanan dalam pemindahan barang, serta kurangnya pelatihan dan perhatian dari staf pengiriman, dan faktor lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan barang kiriman adalah faktor alam.  Kata kunci: Tanggung Jawab, Ekspedisi Lion Parcel, Kerusakan Barang

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...