Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1012191142, IRNA ANGGRAENI WAHDANIAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2024

Abstract

AbstractArticle 27 of Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration has been amended by Government Regulation No. 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Condominium Units, and Land Registration, along with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency (Permen ATR/BPN) No. 14 of 2024. These regulations provide an option for resolving land disputes through mediation between parties. The National Land Agency (Badan Pertanahan Nasional) plays a key role as a mediator, focusing on consensus-based decisions grounded in a win-win solution approach. However, a critical issue arises regarding whether mediation decisions can ensure legal certainty for landowners with overlapping certificates and guarantee the implementation of such decisions, particularly in disputes occurring in Kuburaya Regency. The research problem addressed in this study is: "Can the resolution of overlapping land certificate disputes through mediation at the National Land Agency in Kuburaya Regency provide legal certainty for land rights holders?" This study employs an empirical legal research method with a case-based approach, combining primary data obtained from interviews and secondary data. The findings of this study indicate that dispute resolution through mediation can provide legal certainty in cases of overlapping land certificates.  AbstrakPasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berkaitan juga dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 dalam hal pemberian sertipikat hak pengelolaan tanah adat memberikan opsi bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui mediasi dengan antar pihak. Badan Pertanahan Nasional selaku penengah memegang andil dalam memberikan upaya penyelesaian yang mengutamakan keputusan mufakat yang berlandaskan win "“ win solution. Namun permasalahannya apakah keputusan dari mediasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak ataspemilik tanah yang bersertifikat ganda serta menjamin pelaksanaan keputusan yang dihasilkan oleh mediasi dapat dilakukan oleh setiap pihak khususnya perselisihan yang melingkupi wilayah Kabupaten Kuburaya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: "Apakah Penyelesaian Sengketa Terhadap Sertifikat Ganda Melalui Mediasi Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya Dapat Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Kepada Pemilik Hak Atas Tanah?" Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, jenis pendekatan melalui perundang-undangan atau kasus, jenis penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Kasus. Adapun data-data yang dikumpulkan terbagi antara 2 yakni data primer berupa wawancara dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Penyelesaian melalui jalur mediasi dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sengketa sertifikat ganda.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...