Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PELAKSANAAN PIDANA MATI AKIBAT TERPENUHINYA SYARAT BERKELAKUAN BAIK DALAM UU NO.1 TAHUN 2023

NIM. A1011211261, GILBERTH DAVITSON T. SIMANJUNTAK (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2024

Abstract

 Abstract  This research aims to gather data and analyze the conditional death penalty in Law Number 1 of 2023 or the 2023 Criminal Code. This study focuses on the conditions for converting the death penalty to life imprisonment and the relationship between the fulfillment of good behavior conditions by correctional institutions. This research uses normative legal research by examining legislative regulations.   This research is also qualitative in nature, so it is conducted by interviewing legal practitioner sources. The research results show that there are many factors influencing the change from the death penalty to life imprisonment as regulated in the 2023 Criminal Code.   Starting from a juridical and also philosophical perspective.   The principle of correctional facilities, which is rehabilitation and recovery, also plays a role in this change in criminal law.   The application of this correctional principle is also aimed at fulfilling the current goals of Indonesia's penal system, which are rehabilitative or restorative.This study concludes that the change from the death penalty to life imprisonment in Law Number 1 of 2023  is a temporary solution for both pro and contra groups regarding the death penalty.   This is influenced by several factors, including the reform of the purpose of punishment, which used to be retribution but has now become rehabilitation and also the requirements for good behavior in Law No.1 of 2023. This change in criminalization is also in line with the principles upheld by correctional institutions, namely Guidance and Protection, as regulated in Law Number 22 of 2022.  Key Word : Conditional death penalty, Good behavior Law No.1 Year 2023, Rehabilitative, Recovery, Guidance    Abstrak  Penelitian ini bertujuan mencari data dan melakukan analisis terhadap pidana mati bersyarat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP 2023. Penelitian ini terfokus pada syarat perubahan pidana mati menjadi seumur hidup dan kaitan pemenuhan syarat berkelakuan baik oleh Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji aturan perundang-undangan. Penelitian ini juga bersifat kualitatif sehingga penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan wawancara dengan narasumber praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor yang mempengarhi perubahan pidana mati menjadi seumur hidup yang diatur dalam KUHP 2023. Dimulai dari perspektif yuridis dan juga filosofis. Prinsip pemasyarakatan yaitu pembinaan dan pemulihan juga menjadi faktor terhadap perubahan pidana ini. Diterapkannya prinsip pemasyarakatan ini juga guna untuk memenuhi tujuan pemidanaan Indonesia saat ini yaitu rehabilitatif atau pemulihan. Penelitian ini menyimpulkam bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup dalam UU No.1 Tahun 2023 merupakan solusi sementara terhadap golongan pro dan kontra terhadap pidana mati . Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah reformasi tujuan pemidanaan yang dulunya merupakan pembalasan menjadi pemulihan dan juga syarat berkelakuan baik dalam UU No.1 Tahun 2023. Perubahan pidana ini juga selaras dengan prinsip yang dianut oleh Lembaga Pemasyarakatan yaitu Pembinaan dan Pengayoman yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.  Kata Kunci : Pidana mati bersyarat, Berkelakuan baik   UU No.1 Tahun 2023,Rehabilitatif,Pemulihan, Pembinaan  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...