Abstract Tourism is one of the sectors that can help in the economy of a country or local government, one of which is the Batu Jato tourist destination located in Pantok Village, Nanga Taman District, Sekadau Regency. Additionally, tourists visiting this tourist site also need to be considered to ensure their safety and security, as regulated in Law No. 10 of 2009 on Tourism. The purpose of this research is to understand and analyze the efforts made by the local government and the management of the Batu Jato tourist site in maintaining the safety and security of tourists, as well as to determine the impact of the Batu Jato tourist site in contributing economically to the development of the village's economy. The research method used in this study is the empirical method with primary data collected through direct interviews and the distribution of questionnaires to the Head of Pantok Village, the Youth, Sports, and Tourism Office of Sekadau Regency, as well as to the tourists. The sampling technique used in this research is purposive sampling. The data that has been obtained is then analyzed qualitatively and presented descriptively.From the research results, it can be concluded that legal protection for tourists at Batu Jato Tourist Attraction is already in place, but it has not yet been fully implemented optimally. In its implementation, the safety and security standards at Batu Jato Tourist Attraction are still inadequate, as evidenced by the lack of safety facilities and infrastructure, and the absence of training for staff in maintaining the safety and security of tourists. The efforts made by the management include deploying staff and installing warning signs along accident-prone areas, but the safety facilities and infrastructure are still inadequate and do not meet the established standards. This is due to the limited budget for providing better facilities. Keywords: Tourism, Legal Protection, Security and Safety, Tourists.Abstrak Pariwisata merupakan salah sektor yang dapat membantu dalam perekonomian sebuah negara ataupun bagi pemerintah daerah, salah satunya adalah destinasi wisata objek wisata Batu Jato yang berada di Desa Pantok Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, selain itu para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata tersebut juga perlu di perhatikan agar keselamatan dan keamanan mereka dapat terjamin sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya penanganan dari pihak pemerintah daerah setempat dan dari pihak pengelola tempat wisata Batu Jato dalam menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan serta untuk mengetahui dampak dari tempat wisata Batu Jato dalam memberikan kontribusi secara ekonomi dalam membantu pembangunan perekonomian desa. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode empiris dengan data primernya yaitu wawancara langsung dan penyebaran angket kepada Kepala Desa Pantok, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau serta kepada para wisatawan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teknik purposive sampling. Data yang sudah didapat kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap wisatawan di Objek Wisata Batu Jato sudah ada, namun belum sepenuhnya diterapkan secara optimal. Dalam penerapannya standar keselamatan dan keamanan di Objek Wisata Batu Jato masih kurang memadai hal ini bisa dilihat dari kurangnya fasilitas sarana dan prasarana keselamatan, belum dilakukannya pelatihan kepada para petugas dalam menjaga keamanan dan keselamatan pada wisatawan. Adapun upaya yang dilakukan dari pengelola adalah seperti mengerahkan para petugas dan memasang tanda/rambu-rambu peringatan di sepanjang area yang rawan kecelakaan, belum memadainya fasilitas sarana dan prasarana keselamatan tersebut yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik. Kata Kunci: Pariwisata, Perlindungan Hukum, Keamanan dan Keselamatan, Wisatawan.
Copyrights © 2024