ABSTRACT ANALISIS PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIKDEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN UTANG (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) This study discusses the phenomenon of violations of the law and code of ethics committed by debt collectors in debt collection in the City Of Pontianak. Credit and loans are solutions for individuals in meeting needs. This can bring the risk of bad debts, so the bank or non-bank financial institutions use the services of debt collectors. In practice, debt collectors often commit unlawful acts, such as intimidation, violence, and invasion of privacy. This study aims to identify the reasons behind acts of lawlessness by debt collectors as well as efforts that can be made to overcome it. This study is important to provide a better understanding of ethics and legality in the debt collection process in Pontianak, so as to improve protection for debtors as well as encourage more ethical collection practices. The research method used in this study is empirical with the type of Data used in the study of primary and secondary data. Primary data collection was obtained directly from consumers/communities, OJK (Financial Services Authority), and debt collectors by direct interview. Secondary data collection is done by conducting library research by searching for literature data related to debt collection by debt collectors and legal materials or related literature. Based on the results of research related to violations of laws and codes of conduct committed by debt collectors in the debt collection process in the City Of Pontianak, it was found that many consumers do not know their rights, which makes them vulnerable to unauthorized collection actions. In addition, violations often occur due to inaccuracies in the marketing team of financial institutions in disbursing loans that cause the debtor's negligence in paying debts, the use of jockey services in debt collector certification and countermeasures of violations of the law and the code of ethics of debt collectors from the OJK are carried out preventively and repressively, but there are still many violations that occur due to lack of socialization and evaluation of the collection party. Keywords: Debt Collector, Code Of Ethics, Violation Of Law ABSTRAK ANALISIS PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIKDEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN UTANG (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) Penelitian ini membahas fenomena pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan utang di Kota Pontianak. Kredit dan pinjaman menjadi solusi bagi individu dalam memenuhi kebutuhan. Hal ini dapat membawa risiko kredit macet, sehingga pihak bank atau lembaga keuangan non bank menggunakan jasa debt collector. Dalam praktiknya, debt collector seringkali melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran privasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi alasan di balik tindakan pelanggaran hukum oleh debt collector serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya. Studi ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang etika dan legalitas dalam proses penagihan utang di Pontianak, sehingga dapat meningkatkan perlindungan bagi debitur serta mendorong praktik penagihan yang lebih etis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan jenis Data yang digunakan dalam penelitian dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh secara langsung dari konsumen/masyarakat, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan debt Collector dengan cara wawancara langsung. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara melakukan penelusuran dalam mencari data literatur terkait penagihan utang oleh debt collector dan bahan "“ bahan hukum ataupun literatur yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian terkait pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan utang di Kota Pontianak, ditemukan bahwa banyak konsumen tidak mengetahui hak-hak mereka, yang membuat mereka rentan terhadap tindakan penagihan yang tidak sah. Selain itu, pelanggaran sering terjadi akibat ketidaktepatan tim marketing lembaga pembiayaan dalam menyalurkan kredit yang menyebabkan kelalaian debitur dalam membayar utang, penggunaan jasa joki dalam sertifikasi debt collector dan penanggualangan pelanggaran hukum dan kode etik debt collector dari OJK dilakukan secara preventif dan refresif, tetapi masih banyak pelanggaran yang terjadi karena kurangnya sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak penagihan. Kata Kunci: Debt Collector, Kode Etik, Pelanggaran Hukum
Copyrights © 2024