Abstract This study aims to analyze the effectiveness of the shipping channel regulation stipulated in the Decree of the Minister of Transportation Number KP 422/2015 in overcoming the problem of ship berthing in the Kapuas River. Using a qualitative method that combines normative and empirical approaches, this research examines the applicable regulations and their implementation in the field. The results show that although the regulation of shipping lanes has contributed to reducing the number of vessels anchored inappropriately in the Kapuas River, its implementation still faces a number of obstacles. These constraints include lack of supervision, weak law enforcement, limited supporting facilities, and the geographical challenges of the Kapuas River area. This study concludes that the Decree of the Minister of Transportation No. KP 422/2015 has not been fully effective in overcoming the problem of boat berthing in the Kapuas River. To increase its effectiveness, improved coordination between agencies, strengthened supervision in the field, modernization of navigation facilities, and stricter law enforcement against violators are needed. These measures are expected to improve shipping discipline, reduce the problem of illegal vessels, and support the preservation of more orderly and sustainable waters. Keywords: Ship berthing Kapuas River, Law enforcement, Supervision. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan alur pelayaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 422 Tahun 2015 dalam mengatasi permasalahan labuh kapal di Sungai Kapuas. Dengan menggunakan metode kualitatif yang menggabungkan pendekatan normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji regulasi yang berlaku serta pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan alur pelayaran telah memberikan kontribusi dalam mengurangi jumlah kapal yang berlabuh secara tidak sesuai di Sungai Kapuas, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala tersebut mencakup kurangnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sarana pendukung, serta tantangan geografis wilayah Sungai Kapuas.Penelitian ini menyimpulkan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 422 Tahun 2015 belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi permasalahan labuh kapal di Sungai Kapuas. Untuk meningkatkan efektivitasnya, diperlukan perbaikan koordinasi antarinstansi, penguatan pengawasan di lapangan, modernisasi fasilitas navigasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelayaran, mengurangi masalah kapal ilegal, serta mendukung pelestarian perairan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Kata Kunci: Berlabuh kapal Sungai Kapuas, Penegakan hukum, Pengawasan.
Copyrights © 2025