Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 85/Pdt.G/2023/PN Cbn TENTANG HIBAH TANAH TANPA AKTA NOTARIS

NIM. A1012211080, DESIVA AMANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2024

Abstract

AbstractThe land donation must be carried out with a notarial deed in accordance with Article 1682 of the Civil Code. The main issue in this research addresses the dispute over a verbal land donation between the Plaintiff, Mrs. Taty Kurniaty, and Defendant I, Iwanto Lukman. Although Defendant I verbally promised to donate the land obtained during their marriage with financing from Defendant II, PT Bank Tabungan Negara Cirebon Branch, the donation was invalid because Defendant I did not sign the land certificate. As a result, the Plaintiff filed a lawsuit against Defendant I and II for alleged default.The research method used is normative juridical with a case study approach and an analysis of legal concepts.The research findings show that the judge's consideration in Decision No. 85/Pdt.G/2023/PN Cbn is in accordance with the principles of justice, legal certainty, and the usefulness of law. The judge ruled that the verbal donation of land without a notarial deed does not have sufficient legal force to prove the transfer of land rights, as regulated in Articles 1666 and 1682 of the Civil Code. This decision sets a precedent that a donation without a notarial deed cannot be considered binding, as the transfer of land rights must be executed with a notarial deed to have valid legal force. In this case, Defendant I is not considered to have committed a default because the donation process was not accompanied by a notarial deed, while the Plaintiff failed to prove that the donation was legally valid and could not show a valid default claim.The legal consequences of this decision are that the Plaintiff's lawsuit was rejected, meaning the Plaintiff has no rights over the disputed land and is required to pay court fees. On the other hand, for the Defendant, this decision strengthens their rights as the rightful owner of the land and frees them from the obligation to execute the donation, as there is no valid and sufficient proof. This decision is not binding for the Plaintiff, as the lawsuit was rejected, but is binding for the Defendant, as it reaffirms their position over the disputed land.  Keywords: Gift, Land, Default, Notarial Deed.  Abstrak  Hibah tanah harus dilakukan dengan akta notaris sesuai Pasal 1682 KUH Perdata. Permasalahan utama dalam penelitian ini membahas sengketa hibah tanah secara lisan antara Penggugat, Ny. Taty Kurniaty, dan Tergugat I, Iwanto Lukman. Meski Tergugat I berjanji secara lisan menghibahkan tanah yang diperoleh selama pernikahan dengan fasilitas pembiayaan Tergugat II, PT Bank Tabungan Negara Cabang Cirebon, hibah tersebut batal karena Tergugat I tidak menepati janji untuk menandatangani sertifikat tanah. Akibatnya, Penggugat menggugat Terguggat I dan II atas dugaan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus serta analisis terhadap konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 85/Pdt.G/2023/PN Cbn telah sesuai dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Hakim memutuskan bahwa hibah tanah yang dilakukan secara lisan tanpa akta notaris tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membuktikan peralihan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 dan Pasal 1682 KUHPerdata. Putusan ini menetapkan preseden bahwa hibah tanpa akta notaris tidak dapat dianggap mengikat, karena peralihan hak atas tanah harus dilakukan dengan akta notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Dalam perkara ini, Tergugat I tidak dianggap melakukan wanprestasi karena proses hibah tidak disertai akta notaris, sementara Penggugat gagal membuktikan bahwa hibah tersebut sah menurut hukum dan tidak mampu menunjukkan adanya klaim wanprestasi yang valid. Akibat hukum dari putusan ini adalah gugatan Penggugat ditolak, sehingga Penggugat tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan dan diwajibkan membayar biaya perkara. Sebaliknya, bagi Tergugat, putusan ini memperkuat haknya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dan membebaskannya dari kewajiban melaksanakan hibah karena tidak ada bukti yang sah dan valid. Putusan ini bersifat tidak mengikat bagi Penggugat, karena gugatan ditolak, namun mengikat bagi Tergugat karena mempertegas kedudukannya atas tanah yang disengketakan.  Kata Kunci: Hibah, Tanah, Wanprestasi, Akta Notaris.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...