Keterbukaan informasi publik menjadi wajib bagi seluruh badan publik mulai dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus menerapkannya. Demikian pula Pengadilan Negeri Tegal yang merupakan lembaga peradilan yang berada di daerah tingkat II. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Negeri Tegal dalam website dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 terhadap https://pn-tegal.go.id/id/ dan mengetahui upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Tegal dalam transparansi informasi yang akan disampaikan pada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dengan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data, observasi, wawancara dan analisa. Analisa yang dilakukan dengan menggunakan model Miles dan Huberman dengan reduksi data, pengumpulan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang dilakukan terdapat ketidaksesuaian Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap website Pengadilan Negeri Tegal, sebab terdapat standarisasi tersendiri yang digunakan untuk pembuatan website. Hal ini tentunya menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat tanpa perlu membuka website Pengadilan lain maupun dinas lain yang berkaitan. Dapat disimpulkan bahwa 98% informasi yang terdapat pada website Pengadilan Negeri Tegal sudah sesuai namun ada beberapa informasi yang mengharuskan masyarakat membuka webiste Pengadilan Tinggi Semarang. Walaupun dalam penerapannya informasi yang disampaikan sudah disesuaikan dengan dialek Tegalan, akan menyulitkan masyarakat ketika informasi yang disampaikan tidak lengkap.
Copyrights © 2025