Dengan ukuran perusahaan yang bertindak sebagai variabel moderasi, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan dan menyelidiki dampak Penerimaan Dana ZISWAF, ROE, dan Persyaratan Cadangan terhadap Piutang Murabahah. Perusahaan-perusahaan di industri keuangan, khususnya perbankan syariah pada tahun 2018–2023, menjadi sampel penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah purposive sampling, dan sampel terdiri dari lima perusahaan selama periode lima tahun. Dengan menggunakan program Eviews 12, analisis regresi data panel dan analisis regresi termoderasi (MRA) adalah pendekatan analisis data yang digunakan. Temuan penelitian menunjukkan dampak Penerimaan Dana ZISWAF terhadap Piutang Murabahah. Demikian pula, ROE menunjukkan dampak pada Piutang dari Murabahah. Piutang Murabahah tidak terpengaruh oleh Rekening Giro Wajib Minimum, sementara itu. Selanjutnya, dalam konteks moderasi.
Copyrights © 2024