Pasal 74 ayat (1)  Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar ke pengadilan niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam dunia perdagangan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dari merek terdaftar yang sudah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa adanya gugatan dari pihak ketiga. Selain itu juga ingin mengetahui apakah pemilik merek terdaftar yang sudah tidak menggunakan mereknya dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak ketiga yang menggunakan mereknya tanpa izin. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Tipe penelitian adalah penelitian asas hukum terkait dasar penghapusan merek terdaftar. Juga terdapat kekaburan hukum mengenai kedudukan hukum pemilik merek terdaftar yang mereknya tetap tercantum dalam Daftar Umum Merek meskipun merek tersebut tidak digunakan lagi. Sifat penelitian preskriptif.  Hasil penelitian menunjukan, pertama dengan tidak digunakannya merek selama tiga tahun berturut-turut dalam dunia perdagangan maka merek tersebut kehilangan kekuatan hukumnya sebagai sebuah merek. Kedua, Menteri cq ditjen HKI baru bisa mencoret merek yang tidak digunakan tersebut dari Daftar Umum Merek apabila ada gugatan penghapusan merek oleh pihak ketiga.  Apabila tidak ada gugatan  maka merek yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam Daftar Umum Merek. Secara legal formal pemegang merek masih memiliki hak eksklusif atas mereknya, oleh karena itu ia masih dapat menggugat pihak ketiga yang menggunakan mereknya tanpa izin.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024